Gugatan Berulang dengan Objek Yang Sama, Biang Kerok Hambat Realisasi Pencairan Dana Konsinyasi Jalan Tol Manado Bitung di Pateten

BITUNG, manadodaily.com-Pengadilan Negeri Bitung akhirnya menetapkan penerima ganti untung atau ganti rugi atas tanah yang terkena mega proyek jalan tol Manado Bitung di wilayah Pateten Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) untuk diberikan kepada ahli waris Alm. Fien Sompotan.

Penerima dana konsinyasi atas tanah tersebut, adalah ahli waris Alm. Fien Sompotan tersebut adalah Hevi, Prisicilia dan Totar yang menerima dana sebesar 53 Miliar.

Perjalanan para penerima ahli waris dari Fien Sompotan tidaklah berjalan mulus, banyak gugatan dari yang mengaku juga pemilik lahan padang pasir (Patetan) lahan yang terkena proyek jalan tol Manado Bitung tersebut.

Kuasa Hukum ahli waris Fien Sompotan Clif Pitoy SH mengatakan, walau sudah ada keputusan PN Bitung, penggugat yang mengaku juga memiliki lahan tersebut, masih melakukan perlawanan hukum.

“Gugatan berulang dan tak berujung dari para penggugat ini sudah dimentahkan di pengadilan, bahkan hingga di tingkat Mahkamah Agung atau MA dan kasasi lantaran tidak memiliki cukup bukti. Mereka tidak mampu membuktikan dalil gugatannya,” terang Pitoy.

Pengacara kondang ini, melihat gugatan-gugatan tersebut untuk menghambat realisasi pencairan dana konsinyasi dari PN Bitung.

“Sebenarnya Juli 2024 ahli waris kami sudah bisa mendapatkan hak-haknya atas ganti rugi tanah Padang Pasir setelah dua gugatan, Efraim Lengkong dan Febiola Sompotan ditolak hingga di tingkat MA. Tapi kemudian ada gugatan baru yang masuk di Agustus 2024,”tegasnya.

Karena adanya gugatan baru dari Herold Sompotan, PN Bitung menurut Clif menunda pencairan. Seperti sebelumny, gugatan terbaru itu pula dimenangkan ahli waris Fien Sompotan. “Semua gugatan dimenangkan ahli waris Fien Sompotan karena memang tanah itu kepunyaan mereka. Kebenaran tak bisa direkayasa,” ujar Clif.

Setelah serangkaian proses panjang tersebut, Pengadilan Tinggi (PT)  Manado kemudian menyurat ke PN Bitung untuk segera melakukan pencairan dana konsinyasi. Di surat nomor 935/KPT.W19-U/HK1/1/1/X/2024 tertanggal 17 Oktober tersebut PT Manado meminta PN Bitung segera menyelesaikan pencairan karena perkara gugatan atau bantahan atas obyek konsinyasi sudah berkekuatan hukum tetap.

“Selain itu ada juga surat dari MA. Tapi PN Bitung masih belum langsung melakukan pencairan. Kami juga sempat kesal karena penundaan tersebut,” kata Prisilia didampingi sang ayah, Ade Salim.

Rupanya PN Bitung walau tahu tanah yang dimaksud milik Fien Sompotan sangat berhati-hati.  Ketua PN Bitung Johanis Dairo Malo sampai bersurat ke PN Tinggi Manado dan MA agar memberi waktu lagi untuk mengambil keputusan.

“PN Bitung juga bersurat ke pengacara kami pada 29 Oktober. Di surat itu Ketua PN Bitung mengaku sudah memperoleh gambaran yang cukup jelas mengenai kepemilikan tanah. Namun masih membutuhkan keyakinan penuh. Artinya PN Bitung tak gegabah. Meski agak dongkol karena penundaan pembayaran, kami terima,” Prisilia memaparkan.

Setelah perkara terakhir dimenangkan ahli Fien Sompotan kembali, PN Bitung akhirnya menetapkan dan melakukan pencairan dana konsinyasi tersebut di akhir tahun 2024.  Cek untuk melakukan pencairan dana kurang lebih Rp50 miliar diberikan ke tiga ahli waris Fien Sompotan pada 24 Desember 2024. Sebelumnya di tahun 2021, PN Bitung sudah membayarkan ganti rugi bangunan milik Fien Sompotan sekitar Rp3 miliar.

Walau sudah final, para penggugat tetap berupaya melakukan perlawanan. “Gugatan yang berulang dari keluarga yang sama. Sudah beberapa kali naik persidangan, tapi tidak bisa membuktikan  kepemilikan,” ujar Ade Salim.

Ia dan anak-anaknya tengah berunding. “Beberapa sahabat dan rekan menyarankan untuk memidanakan mereka. Saya dan anak-anak membahas khusus akan mengambil langkah bagaimana. Di satu pihak mereka itu masih keluarga, tapi di satu sisi terus merongrong keputusan yang sudah berkekuatan  hukum tetap,” ucap Ade.

Penjelasan Ade dibenarkan sang putri, Prisilia. Wanita enerjik ini mengakui ada satu keluarga yang terus melakukan upaya perlawanan hukum. “Dulu ayah dan ibu mereka bergantian. Mami (Fien Sompotan, red) mengalahkan mereka di pengadilan,” ujar Prisilia.

Sesudah itu, gugatan diteruskan keturunan berikutnya. “Dua anak, FS dan HS melakukan gugatan untuk obyek yang sama. Bisa saja ada lagi berikutnya untuk obyek. Tapi ini semua soal kebenaran. Dan kebenaran tak bisa direkaysa,” Prisilia memaparkan.

Gugatan baru dengan materi gugatan yang sama menurut Prisilai sebetulnya tidak dapat diajukan jika putusan pengadilan sudah inkrah. “Apalagi gugatan itu datang dari keluarga yang sama,” ucapnya.

Keluarga ahli waris Fien Sompotan mendengar selentingan kalau  para penggugat tetap ngotot karena ada donatur atau aktor di balik layar.  “Namun kami tidak ingin menduga-duga sosok di belakang para penggugat. Kami jalan dengan upaya sendiri. 40 tahun berjuang  hingga bisa menikmati hasil. Itu semua karena penyertaan Tuhan,” ungkapnya.

Prisilia kemudian berkisah bagaimana ibunya, almarhumah Fien Sompotan berjuang hingga mendapatkan tanah kurang kebih 8 hektar kembali dari Pelindo atau Pelauhan Bitung. “Saya ingat kisah itu. Mama berjuang sendiri, tak ada saudara yang membantu. Kami sempat terlambat bayar uang sekolah karena mama butuh biaya untuk menjalani proses gugatan. Puji Tuhan perjuangan mama berhasil,” ucapnya.

Karena kegigihan dan perjuangannya mendapatkan tanah itu kembali, lanjut Pris, Fien Sompotan mendapatkan hibah atas lahan tersebut Meski begitu, Fien masih berbaik hati dengan memberikan sebagian  tanah itu ke keluarga FS dan HS.

“Lahan milik mereka dijual ke Artha Graha. Dalam perjalanan, tanah milik mama difungsikan untuk jalan tol Bitung-Manado. Setelah mendengar kabar aka nada ganti rugi dari Kementerian PU, mereka kembali melakukan gugatan dan ingin menguasai. Tapi sulit karena tak bisa membuktikan dalil gugatan,” ujar Prisilia.

Para ahli waris Fien Sompotan mengingatkan semua pihak untuk menghormasti putusan pengadilan dan ketetapan PN Bitung.  (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *